Data pemantauan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada 2025 menunjukkan, sebagian besar titik yang dipantau di Jakarta telah melampaui baku mutu kebisingan. Baku mutu kebisingan dan getaran merupakan batas tingkat kebisingan atau getaran yang diperbolehkan dari suatu kegiatan agar tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan. Dari 16 titik yang dipantau, 12 titik atau 75 persen melampaui baku mutu yang ditetapkan. Hasil pemantauan tersebut mencakup berbagai kawasan, mulai dari permukiman, perkantoran, perdagangan, stasiun, terminal, sekolah, hingga rumah sakit. Pemantauan tingkat kebisingan ini dilakukan di 16 titik lokasi yang tersebar di berbagai kawasan dengan peruntukan wilayah yang berbeda-beda. ( tbu )




