Dalam kurun waktu satu pekan, dua bupati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayahnya masing-masing. Keduanya ialah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri. Sementara Sirajudin terjaring OTT KPK Senin 21 september. Kedua perkara tersebut memiliki modus yang berbeda. Namun keduanya sama-sama berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah untuk memperoleh keuntungan dari proyek dan perizinan. KPK mengatakan, praktik suap dan pemerasan merupakan tindak pidana korupsi yang relatif mudah dilakukan lantaran bersifat transaksional dan memanfaatkan besarnya kewenangan kepala daerah. Luasnya ruang diskresi yang dimiliki kepala daerah kerap tidak diimbangi dengan integritas yang memadai. ( tbu )




