Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur mobile broadband. Rancangan aturan itu disiapkan untuk mendorong pemerataan akses dan peningkatan kualitas layanan mobile broadband ditengah masih adanya kesenjangan konektivitas antarwilayah. Pemerintah juga menyoroti tingginya biaya pembangunan infrastruktur di wilayah dengan kondisi geografis sulit dan tingkat kelayakan komersial yang rendah. Komdigi membagi wilayah pengembangan mobile broadband menjadi tiga zona. Zona hijau merupakan wilayah yang dinilai telah layak secara komersial, zona kuning wilayah yang membutuhkan kemudahan untuk mendorong pembangunan oleh operator. Sedangkan zona merah adalah wilayah yang belum layak secara komersial dan butuh intervensi pemerintah. ( tbu )




