DPR kemarin akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Regulasi yang diperjuangkan sejak 22 tahun lalu ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan agraria di Indonesia, sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.




