Mahkamah Konstitusi senin 21 september kemarin resmi memulai persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pemilu 2024 lalu yang diduga tidak dipenuhi Gibran. Persidangan itu dimulai tepat jam 19 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang perdana itu dihadiri Denny Indrayana dan sejumlah tokoh lainnya sebagai pemohon. Sementara itu dari pihak termohon tampak hadir Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Hadir juga pihak lain Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Kuasa hukum Pemohon Bambang Widjajanto menegaskan gugatan yang dilayangkan kliennya bukan sekadar masalah administratif, melainkan diindikasi kuat terdapat upaya manipulatif. ( tbu )




