KPK menggeledah rumah pribadi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri di kawasan Jalan Pulau Sembilan Jatiwaringin Pondok Gede Bekasi Jumat 18 september malam. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sejak Jumat jam 18 WIB. Sekitar jam 19.50 WIB, sejumlah penyidik terlihat meninggalkan rumah Lampri dengan membawa empat koper, terdiri dari dua koper berwarna merah dan dua koper berwarna hitam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri. Barang-barang tersebut diduga memuat petunjuk terkait aliran uang dalam perkara yang tengah ditangani KPK. ( tbu)




