Pengadilan Paris putuskan Kim Kardashian dapat ganti rugi simbolis

Pengadilan Paris memutuskan Kim Kardashian berhak menerima ganti rugi simbolis sebesar 1 euro atau sekitar 20 ribu rupiah atas kasus perampokan bersenjata yang menimpanya pada 2016. Putusan tersebut dijatuhkan Selasa 15 September 2026. Nilai kompensasi itu sesuai dengan jumlah yang diajukan Kim Kardashian dalam proses hukum. Kasus perampokan itu terjadi di de Pourtalès sebuah hotel mewah di Paris Perancis. Menurut Kim, keputusan ini bukan tentang ganti rugi, melainkan tentang akuntabilitas dan pengakuan. Perhiasan Kim Kardashian yang dirampok senilai Lebih dari 6 Juta dolar amerika. Sebanyak delapan orang dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam perampokan tersebut pada 2025. Enam terdakwa diketahui berusia 60 hingga 70-an tahun ketika menjalani persidangan. Mereka menghadapi dakwaan perampokan bersenjata, penculikan, keterlibatan dalam kelompok kriminal, dan sejumlah pelanggaran lainnya.( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *