Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan penerapan PPh pedagang online di platform e-commerce akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 mendatang. Padahal sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda pemberlakuan pajak itu hingga paling cepat November 2026 atau setidaknya sampai kondisi ekonomi membaik dengan tumbuh diatas 6%. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kepastian itu dilakukan usai sejumlah perusahaan lokapasar seperti Shopee hingga TikTok Shop telah siap. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025. Aturan ini sempat mengalami penundaan dua kali. Terakhir, semula akan berlaku Juli diawali dengan sosialisasi, dan berlaku resmi Agustus, tapi akhirnya kembali ditunda. Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alasan penundaan itu lantaran daya beli masyarakat belum cukup baik. ( tbu)




