Bursa Efek Indonesia akan menghapus batas minimum harga saham 50 rupiah atau yang dikenal sebagai saham gocap mulai 28 September 2026. Setelah aturan berlaku, saham di BEI dapat diperdagangkan dengan harga minimum 1 rupiah per saham. Penerapan kebijakan tersebut sebelumnya sempat ditunda lantaran masih terdapat Anggota Bursa yang belum siap secara teknis. Saat ini, tinggal satu AB yang belum siap menerapkan penghapusan batas minimum harga saham 50 rupiah. Namun, ia optimistis AB itu dapat mengikuti uji coba atau mock trading Sabtu 19 september dan siap saat aturan resmi diterapkan. Kendala yang dialami AB tersebut bersifat teknis, sehingga tidak perlu dikhawatirkan. Saat ini, sebanyak 92 AB disebut telah siap menerapkan ketentuan baru tersebut. ( tbu )




