Pemerintah terbitkan UU P2SK.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 atau UU P2SK. Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan LPS, yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis PPP. LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup empat aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, limit atau batasan, hingga nilai iuran. Terkait aspek  limit, LPS mengusulkan limit atau batas maksimum penjaminan secara kumulatif dipertimbangkan 500 juta rupiah per pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mendukung Program Penjaminan Polis, karena akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Namun, perlu dipastikan kembali kecukupannya berdasarkan data yang lebih granular, khususnya membedakan karakteristik asuransi jiwa dan asuransi umum serta segmen retail, korporasi, UMKM. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *