Bursa Efek Indonesia kembali memberlakukan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap mulai tanggal 15 September 2026. Kebijakan pembiayaan transaksi short selling dilaksanakan BEI, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur dan mitigasi risiko. Kebijakan tersebut merujuk pada arahan Otoritas Jasa Keuangan kepada BEI, untuk kembali menerapkan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap. BEI menjelaskan, implementasi kembali kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan transaksi. Selanjutnya, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. ( ben )




