Bank Indonesia terus mendorong likuiditas perbankan untuk memperkuat penyaluran kredit ke sektor riil. Salah satunya melalui kebijakan makroprudensial berupa insentif pengurangan kewajiban giro wajib minimum atau GWM bagi perbankan. Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, insentif pengurangan GWM tersebut memungkinkan bank mendapatkan kembali dana yang sebelumnya ditempatkan sebagai GWM di BI. Dengan kebijakan tersebut, dana yang dapat kembali ke perbankan diperkirakan mencapai sekitar 500 triliun rupiah, Menurut Destry, meski GWM perbankan berada di level 9%, melalui skema insentif tersebut secara efektif bank dapat memperoleh pengurangan hingga 6%. Dana yang kembali ke perbankan selanjutnya diharapkan dapat digunakan untuk memperbesar penyaluran kredit. ( ben )




