Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri SPP-TDLN resmi diimplementasikan hari ini, Kamis 10 September 2026. Sistem ini digunakan pemerintah untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang merupakan objek pajak. Empat bank BUMN telah siap menjalankan sistem tersebut. Nantinya juga akan diimplementasikan ke bank-bank lain secara bertahap. Meski SPP-TDLN mulai berlaku, masyarakat yang melakukan transaksi digital yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak dimaksudkan untuk dikenai PPN kembali atas transaksi yang sama. Hal ini penting bagi konsumen yang menggunakan berbagai layanan digital dari luar negeri. Salah satunya layanan streaming seperti Netflix hingga Spotify yang selama ini telah masuk dalam mekanisme pemungutan PPN PMSE. ( tbu )




