Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan diluar struktur kepolisian dipersoalkan karena dinilai berpotensi mempersempit kesempatan warga sipil untuk bersaing mengisi jabatan pemerintahan.( tbu )




