Pemerintah menyiapkan mekanisme program pemberian rekening bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Nantinya setiap WNI yang berusia 17 tahun otomatis diberikan KTP dan rekening koran. Dan rekening koran ini berbasis kepada dua himbara yaitu BRI dan Bank Syariah Indonesia. Pemerintah juga akan menyetorkan uang sebesar 50 ribu rupiah per orang untuk mengisi awal rekening tersebut. Sementara itu, perbankan tidak boleh memotong isi rekening tersebut. Nantinya, pemerintah akan menyusun regulasi dan Peraturan OJK terkait dengan hal tersebut. Untuk mekanismenya akan dibuat dengan aplikasi digital yang akan disiapkan oleh BRI dan BSI dengan basis NIK. ( tbu )




