Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari TPL sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing periode tahun 2008-2025. Menurut Kejagung, PT TPL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa under invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai. Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Produk olahan bubur kertas atau pulp itu dijual oleh PT TPL ke perusahaan Macau Marketing International di luar negeri serta kepada perusahaan Asia Pacific Rayon yang ada di Indonesia. ( tbu )




