Sony akhirnya sepakat membayar dana ganti rugi sebesar 7,85 juta dollar Amerika atau sekitar 141 miliar rupiah sebagai bentuk penyelesaian atas gugatan class action terkait harga game digital di PlayStation Store. Kasus hukum yang menuding Sony melakukan monopoli harga jual game digital ini diajukan ke Pengadilan Distrik Utara California Amerika Serikat, sejak 2021 lalu. Dalam gugatannya, para penggugat menuding Sony memaksa para penerbit game untuk menyerahkan sepenuhnya penentuan harga jual kepada pihak Sony. Selain itu, Sony juga dituding menghentikan penjualan kode unduhan melalui peritel pihak ketiga, sebuah langkah yang dinilai mematikan persaingan harga yang sehat di pasaran. ( tbu )




