OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam POJK itu, terdapat sejumlah aturan mengenai asuransi kesehatan, seperti implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan KAPJ. KAPJ sendiri bertujuan memperkuat koordinasi antarpelaku usaha asuransi dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain. ( tbu )



