Reformasi pasar Modal Indonesia memasuki babak baru

Upaya reformasi struktural pasar modal Indonesia memasuki babak baru seiring penataan ulang tata kelola dan keanggotaan bursa, yang diharapkan mampu memperkuat independensi dan meningkatkan daya saing pasar saham domestik. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan OJK  terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang P2SK. Regulasi ini mengubah pemisahan struktur kepemilikan bursa dari status keanggotaan Anggota Bursa atau AB, dengan target penyelesaian bulan September ini. Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai demutualisasi BEI memisahkan kepentingan kepemilikan dengan keanggotaan bursa, sehingga mampu memperkuat tata kelola, profesionalisme, serta fleksibilitas BEI dalam mengembangkan teknologi dan infrastruktur perdagangan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *