Rencana Otoritas Jasa Keuangan menaikkan syarat modal inti perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, PAYDI, atau unitlink berpotensi mengubah peta persaingan industri. Batas modal inti akan mencapai 1 triliun rupiah setelah 31 Desember 2028. Sebelum mencapai level ini, perusahaan asuransi wajib memiliki modal inti minimal 500 miliar rupiah hingga akhir tahun 2028. ( ben )




