OJK susun rancangan  POJK 41 thn 2024

Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK tentang perubahan atas POJK 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro atau LKM.  Dalam rancangan perubahan POJK 41, terdapat ketentuan tambahan yang menerangkan LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Indonesia, atau Aslindo membenarkan nantinya industri dapat mengakses SLIK sebagai tambahan analisis untuk mitigasi risiko dalam menyalurkan pinjaman. Namun Aslindo mengatakan implementasinya nanti tidak bersifat wajib bagi industri, sehingga sifatnya masih sebagai unsur tambahan untuk analisis kelayakan pemberian pinjaman.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *