Seiring dengan rencana perubahan batas minimum harga saham dari 50 menjadi 1 rupiah persaham, Bursa Efek Indonesia juga bersiap mengubah batas Auto Reject Atas atau ARA, dan batas Auto Reject Bawah atau ARB. Selain itu, BEI juga berencana menghapus beberapa kriteria Papan Pemantauan Khusus yang dinilai perlu disesuaikan dengan wacana batas harga minimum baru harga saham. Rincian perubahan ARA dan ARB mencakup, untuk ARB, saham dengan rentang harga 1 sampai 10 rupiah akan menggunakan batas nominal 1, bukan persentase. Sementara saham dengan harga 11 sampai 200, serta harga 201 sampai diatas 5.000, menggunakan batas ARB 15%. Sementara ARA, saham dengan harga 1 sampaiĀ 10 rupiah akan menggunakan batas nominal 1. Sedangkan Saham di rentang 11 sampai 200 memiliki batas ARA 35%, serta saham di harga 201 sampai 5.000 sebesar 25%, sedangkan saham di atas 5.000 batas ARA-nya 20%. ( ben )




