Guru asal Dumai, Riau, meminta agar tenaga pendidik dilibatkan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis MBG. Hal tersebut disampaikan saat menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya pengawasan menjadi kunci keterlaksanaan pribadi yang paling dekat dengan murid dan paling tepat melakukan penugasan adalah guru. Ia menjelaskan, selama ini tidak ada aturan mengenai keterlibatan guru sebagai pengawas dan ketiadaan dana bagi pengawasan program MBG. Hal itu dinilainya bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, karena negara tidak memastikan gizi esensial benar-benar sampai kepada murid. ( tbu )




