Wakil Ketua DPR sampaikan tarif ojol jadi kewenangan Kemenhub.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres ojol rencananya akan mengatur tarif layanan mengantar untuk orang, barang, dan makanan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan tarif ojol sebagai angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi. Pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM. Namun ia belum menyampaikan secara detail besaran tarif layanan untuk mengantar orang, barang, dan makanan bagi ojol itu. Saat ini, DPR bersama pemerintah dan pihak terkait dalam tahap finalisasi perpres ojol itu. Setelah itu para kementerian akan melakukan harmonisasi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *