Ketua Komisi tiga DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset di tahun 2026. Pihaknya menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember atau paling lama dua kali masa sidang. Komisi tiga DPR akan terus melakukan pembahasan pada masa sidang satu tahun 2026-2027 ini. Komisi tiga rencananya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dua hingga tiga kali dalam seminggu untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. Proses pengesahan RUU Perampasan Aset lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi tiga beberapa waktu lalu. Menurutnya hal itu terjadi mengingat konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru. ( tbu )




