Pengadilan tertinggi Prancis, Jumat 14 Agustus, membatalkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. Keputusan tersebut menjadi pukulan bagi Presiden Emmanuel Macron yang sebelumnya meminta pemerintah menyusun ulang aturan tersebut. Dewan Konstitusi Prancis menilai aturan itu berpotensi melanggar kebebasan berekspresi dan hak atas privasi. Padahal, parlemen Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut sejak bulan Juli 2026. Dalam rancangan aturan itu, anak berusia di bawah 15 tahun dilarang membuka akun media sosial mulai 1 September 2026. Platform media sosial juga diwajibkan menutup akun yang sudah ada dalam waktu empat bulan serta menerapkan sistem verifikasi usia yang telah disetujui regulator perlindungan data Prancis. Namun, Dewan Konstitusi menilai rancangan tersebut tidak memberikan batasan yang cukup jelas mengenai mekanisme pembuktian usia. ( ben )




