Mahkamah Konstitusi menegaskan, hak untuk mengadu atas dugaan penyerangan kehormatan serta harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden merupakan hak subyektif yang hanya dimiliki oleh individu yang menjabat. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pengkritik presiden tidak boleh diinisiasi oleh pihak ketiga, simpatisan, ataupun sukarelawan, tetapi harus langsung.( tbu )




