KPK tuduh para pelaku korupsi kuota haji kmpulkan fee hingga 121 miliar rupiah.

KPK menuduh para pelaku korupsi dalam penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 mengumpulkan fee percepatan dari jemaah hingga 121 miliar rupiah. Hal ini terungkap dalam dakwaan 4 tersangka awal. Mereka adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf ahli menteri agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. JPU KPK menyebutkan, awalnya Gus Alex sempat menyampaikan adanya biaya fee pemberian kuota haji khusus dari kuota tambahan 2024 sebesar 2000 hingga 2500 dolar amerika per jemaah. Namun, dalam praktiknya sejumlah pejabat kementerian agama dan PIHK menaikkan biaya itu bahkan hingga 4000 dolar per jemaah. (k)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *