KPK akan menguraikan konstruksi perkara dan peran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, Selasa 11 agustus hari ini. JPU KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya. Apa peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa. Budi mengatakan, JPU akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan. ( tbu )




