Kemenkeu tegaskan penghasilan dari sewa rumah / kontrakan bukan objek pajak baru

Kementerian Keuangan menegaskan penghasilan yang diperoleh dari penyewaan rumah, kontrakan, maupun properti bukan merupakan obyek pajak baru. Ketentuan itu telah berlaku sebagai bagian dari kewajiban PPh. Kemenkeu mengatakan, pemerintah hanya akan mengoptimalkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang sudah ada. Contohnya adalah pemilik ruko yang mendapatkan penghasilan dari penyewaan properti. Tambahan penghasilan tersebut menjadi dasar bagi pemilik ruko untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Sementara penyewa seperti mahasiswa, pekerja rantau, atau keluarga yang belum memiliki rumah tidak dikenakan pajak atas kegiatan menyewa tempat tinggal atau kos-kosan. Penjelasan itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai rencana pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan pada 2027, yang mengemuka dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *