Polda Jabar tetapkan 2 orang tersangka unggahan media sosial

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus unggahan media sosial yang berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran. Mereka adalah AYP dan AF. AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads. Sementara AF, diduga memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut. Pihak kepolisian menganggap konten tersebut mengandung unsur provokasi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penetapan itu memunculkan perdebatan soal batas pemidanaan terhadap aktivitas di ruang digital, utamanya ketika MK telah memutuskan kegaduhan di dunia digital bukan termasuk pidana. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, penggunaan pasal 29 UU ITE semestinya didasarkan pada laporan dari korban. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *