Pemerintah akan berlakukan PPh Pasal 22 melalui marketplace 1 November 2026.

Pemerintah berniat baru memberlakukan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 November 2026. Kendati begitu, pelaku industri rupanya merasa belum siap dan meminta waktu lebih panjang. Asosiasi E-Commerce Indonesia idEA mengusulkan implementasi baru dimulai Januari 2027. Usulan tersebut mempertimbangkan kesiapan sistem, aspek teknis, sosialisasi, serta kesiapan seller.( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *