Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% hingga 31 Oktober 2026. Tokopedia dan Shopee juga telah berkomitmen mengembalikan pajak yang telah dipungut dari pedagang pada periode 1 sampai 5 Agustus lalu. DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun hingga kini, baru dua platform yang telah menetapkan jangka waktu pengembalian atau restitusi pajak. Tokopedia berkomitmen mengembalikan PPh yang terlanjur dipungut paling lambat 30 September 2026. Sementara itu, Shopee juga resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis 6 agustus jam 00 WIB. Secara otomatis Shopee juga akan mengembalikan pungutan pajak tersebut secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Waktu pengembalian dapat berbeda-beda untuk setiap akun, dengan mempertimbangkan jangka waktu proses pengembalian barang dan dana. ( tbu )




