Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Senin 10 Agustus 2026. Hakim menolak permohonan praperadilan Azis Taba untuk seluruhnya. Asrul sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus kuota haji periode 2023-2024 tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu melalui surat penetapan penggeledahan. Lalu, terdapat surat dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan. ( tbu )




