Kementerian UMKM masih menunggu penyelesaian dasar hukum, terkait rencana pengemudi ojek online masuk dalam kategori pelaku UMKM. Pembahasan mengenai status itu masih melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Sehingga belum dapat diputuskan oleh Kementerian UMKM sendiri. Pemerintah saat ini masih menunggu penyelesaian dasar hukum sebelum status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dapat ditetapkan. Setelah dasar hukum itu rampung, pemerintah baru dapat menyimpulkan status ojol sebagai bagian dari UMKM. Jika nantinya masuk dalam kategori UMKM, pengemudi ojol berpeluang memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah. Termasuk pembiayaan bersubsidi seperti KUR, selama memenuhi persyaratan. ( tbu )




