Singapura perkirakan sepertiga ekspornya ke Amerika n terdampak tarif baru 12,5%

Pemerintah Singapura memperkirakan sekitar sepertiga ekspornya ke Amerika Serikat, senilai 9,5 miliar dolar singapura atau sekitar 7,4 miliar dolar amerika, akan terdampak tarif baru sebesar 12,5% yang diberlakukan pemerintah Amerika mulai 24 Juli 2026. Tarif itu diterapkan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974. Sepertiga ekspor Singapura ke Amerika serikat itu, termasuk produk instrumen optik serta produk kimia. Namun, sejumlah komoditas utama tetap dikecualikan dari kebijakan tarif tersebut. Produk yang tidak dikenakan tarif meliputi energi dan produk energi, sebagian produk elektronik dan kedirgantaraan, serta semikonduktor dan produk farmasi. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *