KPK banding  vonis 2 tahun Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR

KPK mengajukan banding atas vonis dua tahun bui terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Pengajuan upaya hukum banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *