Kejaksaan Agung menyebut, ada beberapa hal yang tidak bisa diungkap terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Kejagung, hal ini disebabkan demi kepentingan dan kelancaran proses penyidikan. Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti. Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipikor Polri. Meski demikian, Kejagung berjanji akan mengungkap terkait kepemilikan emas 74 kilogram dalam persidangan perkara tersebut. ( tbu )



