Dirjen  Pajak evaluasi dampak penerapan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu akan mengevaluasi dampak penerapan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace setelah kebijakan tersebut menuai banyak keluhan dari para penjual online. Sejak mulai berlaku 1 Agustus 2026, media sosial dipenuhi unggahan seller yang memperlihatkan adanya potongan baru berupa PPh Pasal 22 pada setiap transaksi. Selain mengeluhkan berkurangnya pendapatan bersih, sebagian penjual juga mempertanyakan dasar penghitungan pajak yang dinilai belum dipahami secara utuh. Meski demikian, DJP mengklaim penerapan itu bukanlah merupakan pajak baru, melainkan juga telah dilakukan kepada UMKM yang berjualan secara offline. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *