Seorang pria warga negara asing menawarkan atau mempromosikan lahan seluas 54 are atau sekitar 5000 meter persegi di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, viral di media sosial dan menjadi sorotan netizen. Video yang beredar di Facebook menuai berbagai komentar dari warganet. Sejumlah netizen mempertanyakan legalitas WNA yang menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia. Menanggapi video yang viral tersebut, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan saat ini telah ditelusuri oleh Kominfo Bangli. Ia menerangkan, di video itu yang ditawarkan atau dipromosikan juga belum jelas lereng lokasi yang mana. Ia merinci untuk tanah di wilayah Penelokan, Kintamani dari arah Denpasar ke Singaraja, Kabupaten Buleleng, sesuai rencana tata ruang wilayah memang sudah boleh membangun dengan sejumlah persyaratan. (cnn-tbu)



