Harapan penumpang pesawat untuk mendapat keadilan saat mengalami penundaan penerbangan kini tengah dipertaruhkan di Mahkamah Konstitusi. Sebelas orang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dianggap melegalkan ketidakpastian hukum dan membiarkan penumpang dalam posisi tawar yang lemah. ( tbu )




