Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK. Dalam UU P2SK tertuang mandat berupa fungsi tambahan LPS yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis PPP. OJK mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Program Penjaminan Polis yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, OJK bersama LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk pengaturan mengenai persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis. Lebih lanjut, OJK terus berkoordinasi secara intensif dengan LPS, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan terkait untuk mempersiapkan implementasi PPP, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK. ( tbu )




