Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat utang kelebihan pembayaran pendapatan atau utang restitusi pajak mencapai 70,25 triliun rupiah hingga 31 Desember 2025. Nilai itu meningkat 13,85% dibandingkan posisi akhir 2024. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025 Audited, utang kelebihan pembayaran pendapatan adalah jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar per 31 Desember 2025 yang belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D-nya. Secara nominal, utang restitusi terbesar berasal dari PPN dan PPnBM yang mencapai 52,26 triliun, meningkat 26,18% dibandingkan tahun lalu. Sementara itu, utang kelebihan bayar PPh justru turun 14,84% menjadi 17,25 triliun. ( tbu )




