KPK memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi pada 27 Juli 2026 untuk mendalami barang bukti uang yang ditemukan dalam penggeledahan Desember tahun lalu. SF Hariyanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau. Dia menjadi pelaksana tugas gubernur menggantikan Abdul Wahid yang diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Dalam pemeriksaan, penyidik diantaranya melakukan pendalaman berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau. Pada kemarin, KPK juga memeriksa ADC Gubernur Riau yang bernama Rafii untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh gubernur. Sementara dua saksi atas nama Siti Aisyah selaku Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PKB dan Dahri Iskandar selaku ADC Gubernur Riau tidak hadir. ( tbu )




