Dugaan pendudukan paksa sebuah ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Wonokromo Surabaya oleh sekelompok orang yang diduga merupakan oknum ormas viral di media sosial. Korban sekaligus pemilik ruko, Bagus Indra mengaku memperoleh bangunan itu melalui proses lelang resmi. Sebelum masuk lelang, bangunan itu dalam kondisi kosong selama lebih dari dua tahun. Kemudian, dirinya memenangkan lelang tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL pada April 2026. Semua pajak, retribusi sudah terbayarkan. Kemudian, pada Juli 2026, sekelompok orang yang diduga berasal dari oknum ormas datang dan menempati ruko tersebut selama kurang lebih dua pekan. Oknum ormas ini mengaku mengatas namakan sebagai kuasa hukum, tapi mereka tidak menunjukkan surat kuasanya. ( tbu )




