Pengadilan banding federal Amerika tolak permohonan Presiden Donald Trump

Pengadilan banding federal Amerika Serikat menolak permohonan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menghentikan putusan hakim yang melarang penerapan biaya sebesar 100.000 dolar amerika bagi pemohon baru visa H-1B, atau visa yang diperuntukkan bagi tenaga kerja asing berketerampilan tinggi. Dalam putusan yang dikeluarkan Jumat 24 Juli, Pengadilan Banding pertama Amerika yang berkedudukan di Boston, juga menolak permintaan pemerintah agar putusan pengadilan tingkat pertama ditangguhkan selama proses banding berlangsung.  Sebelumnya, di tanggal 8 Juni lalu, hakim federal membatalkan kebijakan tersebut setelah gugatan yang diajukan oleh 20 jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat. Hakim menyatakan biaya tambahan itu merupakan bentuk pajak yang tidak sah lantaran tidak pernah mendapat persetujuan dari Kongres. ( /be n)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *