Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus setelah masa berlaku paket berakhir. Putusan itu membuka jalan bagi penerapan skema perlindungan konsumen, termasuk layanan rollover atau akumulasi kuota internet. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan menjadikannya sebagai dasar dalam mengevaluasi regulasi yang berlaku di sektor telekomunikasi. Ia menegaskan pemerintah akan mempelajari implikasi putusan tersebut sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut. ( tbu )




