Pemerintah memastikan konsep Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII tidak akan memberlakukan pajak warisan bagi aset tertentu yang dikelola melalui skema family office. Ketentuan tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU PFII sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik pengelolaan kekayaan global. Dalam draf RUU PFII yang tersebar, ketentuan mengenai pajak warisan diatur dalam Pasal 61. Pasal tersebut menyebutkan, pajak atas warisan tidak diberlakukan di kawasan PFII dengan sejumlah persyaratan. Pertama, harta yang diwariskan harus terdaftar pada lembaga family office di PFII. Kedua, pewaris merupakan warga negara asing yang juga terdaftar pada family office di PFII. Untuk diketahui, pemerintah selama ini menetapkan harta warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan. ( ben)




