Pemerintahan Trump akan memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% pada 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa, atas tuduhan penegakan yang longgar terhadap larangan kerja paksa mulai Jumat 24 Juli ini. Pemberlakuan tarif baru ini tepat ketika tarif global sementara sebesar 10% berakhir. Langkah ini merupakan upaya terbaru Gedung Putih untuk mengembalikan visi kampanye Presiden Donald Trump tentang tarif hampir global setelah Mahkamah Agung Amerika pada Februari membatalkan bea masuk timbal balik sebesar 10% hingga 50% yang diberlakukan tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional untuk mencoba mengurangi defisit perdagangan Amerika serikat. Bea masuk baru akan berlaku tepat pada saat itu juga, dengan barang dalam perjalanan dikecualikan hingga pukul 12:01 pagi EDT pada 28 Juli. ( tbu )




