Rencana pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi BUMN serta sektor pertambangan dalam revisi aturan outsourcing memicu polemik. Di satu sisi, pemerintah ingin memperketat penggunaan tenaga kerja alih daya hanya untuk pekerjaan penunjang. Disisi lain, BUMN dan sektor tambang justru akan diatur melalui skema lex specialis yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci. ( tbu )




